PILAR NARASI – Kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang tidak mampu menjadi sorotan utama dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, DJSN, Dewas, dan BPJS Kesehatan, Kamis (13/11/2025). Komisi IX menilai langkah tersebut mendesak dilakukan untuk memulihkan kepesertaan dan memperluas perlindungan bagi kelompok rentan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan harus segera memiliki regulasi dan petunjuk teknis yang jelas agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI bersama-sama dengan DJSN, Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk segera mengeluarkan regulasi dan petunjuk teknis untuk penghapusan tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang non-aktif dan terbukti tidak mampu, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan harus tepat sasaran,” ujarnya saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Kamis (13/11/2025), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Selain menyoroti penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Komisi IX juga memperhatikan keberlanjutan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional .
DJSN diminta berhati-hati dalam mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran agar tidak berdampak pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“DJSN secara hati-hati mengkaji tindakan khusus dalam menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyesuaian besaran iuran, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa menurunkan kualitas manfaat program JKN,” kata Nihayatul Wafiroh.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga meminta Kementerian Kesehatan memastikan pemerataan tenaga kesehatan dan sarana pelayanan di seluruh wilayah Indonesia.
Peningkatan jumlah peserta JKN ke depan harus diikuti kesiapan layanan kesehatan, terutama di daerah dengan akses terbatas.
Komisi menegaskan bahwa sistem pelayanan tidak boleh terbebani oleh peningkatan jumlah peserta. Pemerintah diminta menjaga kapasitas fasilitas kesehatan agar mutu pelayanan tetap terjaga.
Kinerja BPJS Kesehatan terkait kolektibilitas iuran turut menjadi perhatian penting.
Baca Juga:Main The Prison Break Bisa Cairkan Saldo DANA Rp444.000, Ini Trik dan Cara Mainnya!
Komisi IX meminta BPJS Kesehatan memperkuat edukasi langsung kepada peserta, meningkatkan kunjungan petugas dan kader JKN, serta memberi pendampingan kepada rumah sakit agar pengajuan klaim sesuai ketentuan.
“BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kolektibilitas iuran peserta melalui intensifikasi edukasi dan kunjungan langsung oleh petugas dan kader JKN,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Selain itu, pendampingan intensif kepada rumah sakit diharapkan dapat mempercepat verifikasi klaim agar pembayaran dilakukan tepat waktu, sehingga kualitas layanan tidak terganggu.
Komisi IX juga menyoroti perlunya reformasi pada pengawasan mutu dan kendali biaya berbasis teknologi kesehatan.
Regulasi terkait Health Technology Assessment (HTA) dinilai perlu diperkuat untuk memastikan efektivitas pembiayaan layanan kesehatan.
Di sisi lain, mekanisme Formularium Nasional (Fornas) perlu dievaluasi agar ketersediaan obat di fasilitas kesehatan tetap terjamin, sekaligus membuka akses terhadap inovasi medis yang lebih efektif.
