Jum. Des 5th, 2025
Menteri LH Sebut Ada 8 Perusahaan Perparah Banjir di Sumut

Pilar Narasi Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) beberapa pekan terakhir kembali menjadi perhatian publik. Curah hujan tinggi yang berlangsung beberapa hari, ditambah kondisi drainase yang tidak optimal, menyebabkan ribuan rumah terendam dan aktivitas ekonomi terganggu.

Dalam keterangan resminya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) menyoroti faktor penyebab banjir yang tidak hanya bersumber dari alam. Ia menegaskan adanya peran sejumlah perusahaan yang diduga memperparah dampak banjir karena pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan.

Menteri LH Ungkap Peran 8 Perusahaan

Menteri LH menyebut secara spesifik bahwa ada 8 perusahaan yang berkontribusi memperparah banjir di beberapa daerah di Sumut. Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan aktivitas industri dan pertambangan tanpa pengelolaan limbah, reklamasi lahan, serta perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai izin.

Menurutnya, sebagian perusahaan menutup atau mengalihkan aliran sungai, merusak daerah resapan air, dan menimbun lahan basah yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga banjir. Akibatnya, ketika hujan lebat terjadi, air tidak dapat diserap atau mengalir dengan baik, sehingga volume banjir meningkat signifikan.

Menteri LH menekankan, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini akan diperketat. Pemerintah akan melakukan audit lingkungan, meninjau izin, serta menindak tegas bila ditemukan pelanggaran yang memperparah kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

Dampak Banjir Terhadap Masyarakat dan Ekonomi

Banjir di Sumut berdampak luas, tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi. Pasar tradisional tergenang, akses jalan tersumbat, dan transportasi umum terganggu. Ribuan warga harus mengungsi sementara karena rumah mereka terdampak, dan fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas mengalami kerusakan.

Menteri LH menekankan bahwa dampak ini bisa dikurangi jika perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan benar.

“Kerugian masyarakat akibat banjir tidak hanya soal kerusakan rumah, tapi juga kehilangan mata pencaharian. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha,” ujarnya.

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban dan Tindakan Tegas

Menanggapi kondisi ini, Menteri LH memastikan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata. Pemerintah akan:

  • Melakukan inspeksi rutin terhadap perusahaan di wilayah rawan banjir.
  • Meninjau izin lingkungan untuk memastikan setiap aktivitas industri mematuhi standar pengelolaan.
  • Memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti merusak daerah resapan air atau melakukan reklamasi ilegal.

Tindakan ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, sekaligus memberi efek jera bagi perusahaan yang mengabaikan dampak lingkungan dari operasinya.

Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Masyarakat

Menteri LH menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Pemerintah daerah diminta aktif memantau kondisi lingkungan di sekitarnya, sementara masyarakat bisa berperan melaporkan aktivitas perusahaan yang mencurigakan atau merusak lingkungan.

Selain itu, edukasi terkait pentingnya daerah resapan air, pengelolaan sampah, dan pemeliharaan sungai juga harus dilakukan agar masyarakat dapat berkontribusi mencegah banjir.

“Banjir bukan hanya soal curah hujan, tetapi bagaimana kita mengelola lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Menteri LH.

Dampak Lingkungan dari Aktivitas Industri

Menteri LH menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan yang diperiksa beroperasi di sektor industri, pertambangan, dan reklamasi lahan. Aktivitas ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti:

  • Penutupan daerah resapan air yang seharusnya menyerap kelebihan air hujan.
  • Sedimentasi sungai akibat limbah dan tanah timbunan.
  • Perubahan tata guna lahan yang merusak ekosistem lokal.

Kombinasi faktor ini menyebabkan wilayah yang sebelumnya aman dari banjir kini rentan, terutama saat curah hujan tinggi. Menteri LH menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama perusahaan, bukan sekadar mengejar keuntungan semata.

Langkah Pencegahan dan Pemulihan

Untuk jangka panjang, Menteri LH menekankan perlunya langkah strategis, antara lain:

  • Restorasi daerah resapan air dan sungai untuk memulihkan fungsi ekologis.
  • Pengawasan ketat terhadap izin baru agar setiap aktivitas industri tidak merusak lingkungan.
  • Kerja sama dengan sektor swasta dalam membangun sistem tanggul alami dan infrastruktur anti-banjir.

Dengan pendekatan ini, diharapkan wilayah Sumut tidak hanya pulih dari banjir, tetapi juga lebih tahan terhadap risiko bencana di masa depan.

Kesimpulan: Tanggung Jawab Bersama

Menteri LH menegaskan bahwa banjir bukan semata-mata akibat alam, tetapi juga karena aktivitas manusia, termasuk perusahaan yang lalai dalam pengelolaan lingkungan. Delapan perusahaan yang disebut telah memperparah kondisi menjadi contoh nyata perlunya kepatuhan dan tanggung jawab ekologi.

Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan, memberikan sanksi, serta melakukan rehabilitasi lingkungan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalkan risiko banjir di Sumut dan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

By admin