Barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Batik Air

Barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Batik Air – Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran no. SE.015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Pengisian Baterai Portabel (Power Bank) dan Cadangan Baterai Lithium di Pesawat Udara

Tirto.id – International Air Transport Association (IATA) mengeluarkan peraturan yang melarang masuknya power bank atau charger ke dalam kabin pesawat. Aturan ini dipublikasikan operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II melalui akun Twitter resminya, Selasa (6/3/2018). Kemudian, pada Jumat (9/3/) malam pukul 23.21 WIB usai rapat, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pihaknya baru saja mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang pembatasan. saat membawa power bank di dalam kabin. “Untuk konten inti, mengatur pembatasan pengangkutan power bank oleh penumpang dan awak dengan rating watt-hour hingga 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 160 Wh, dan tidak boleh digunakan untuk mengisi daya peralatan elektronik portabel dan tidak boleh dipakai selama penerbangan,” kata Agus. ke Tirto. “Itu surat edaran yang dikeluarkan hari ini (tadi malam). Jadi, baru keluar dari oven,” imbuhnya. Isinya hampir sama dengan yang tertulis di aturan IATA, yang juga diposting di Twitter oleh AP II terkait power bank, yakni penumpang dapat membawa power bank ke dalam kabin pesawat berkapasitas 100Wh. Sedangkan kapasitas antara 100-160 Wh memerlukan persetujuan maskapai untuk dibawa ke dalam kabin pesawat. Jadi lebih dari 160 Wh dilarang. Aturan pembatasan kapasitas power bank terdapat dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan IATA. Kementerian Perhubungan juga memiliki aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). Manager Humas PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, sebelumnya AP II belum mengeluarkan aturan resmi terkait pembatasan kapasitas power bank yang bisa membawa penumpang ke dalam kabin pesawat. “AP 2 selalu mengeluarkan aturan yang mengacu pada aturan di regulator. Regulatornya ada di Dirjen Perhubungan Udara, dan Kemenhub sendiri belum memiliki PM (Peraturan Menteri),” ujar Yado, Jumat di Tirto . Nuecht (3/9/2018) sebelum pernyataan Agus. MP No. AP II belum memutuskan soal itu,” jelasnya. Sementara itu, ia mengatakan rata-rata penumpang Indonesia hanya menggunakan power bank 10-20 mAh.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Batik Air

JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Agus Santoso menerbitkan aturan berupa surat edaran yang melarang membawa power bank di dalam kabin.

Barang-Barang yang Dilarang di Kabin Pesawat, Wajib Diketahui Sebelum Terbang!

Dalam surat yang dirilis Jumat malam, intinya membatasi pengangkutan power bank oleh penumpang dan awak dengan rating watt-hour hingga 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 160 Wh, dan tidak dapat digunakan untuk mengisi daya peralatan elektronik portabel dan tidak dapat digunakan. dibebankan dalam penerbangan.

Menurut Agus, surat yang dibuatnya hampir sama dengan yang tertulis dalam aturan International Air Transport Association (IATA) yang sebelumnya mengeluarkan aturan serupa yang dikeluarkan operator Bandara Soekarno-Hatta, Angkasa Pura II.

Untuk power bank dengan kapasitas antara 100-160 Wh, persetujuan maskapai harus dibawa ke dalam kabin pesawat. Sedangkan lebih dari 160 Wh dilarang.

Aturan pembatasan kapasitas power bank terdapat dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan IATA.

Ketentuan Bagasi Pesawat Dari Berbagai Maskapai

Humas PT Angkasa Pura II Yado Yarismano sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan aturan resmi terkait pembatasan kapasitas power bank yang bisa mengangkut penumpang di dalam kabin pesawat, karena pihaknya selalu mengeluarkan aturan yang mengacu pada “Peraturan di regulator. ”

Sementara itu, MP No.

Namun, PM No 80 Tahun 2017 tidak merinci aturan pengambilan power bank dari berapa sampai berapa. AP II belum memutuskan soal itu.

TRIBUNMANADO.CO- Di era gadget yang haus daya sekarang ini, stand-alone charger atau baterai portable alias power bank menjadi aksesoris yang wajib dibawa kemana-mana, bahkan saat bepergian dengan pesawat.

Penerbangan: Barang yang Dilarang Dibawa ke Pesawat

Terkait topik ini, ada batasan terkait kriteria power bank, seperti kapasitas apa saja yang bisa dibawa ke dalam kabin pesawat. Aturan International Air Transport Association (IATA) menyatakan bahwa peringkat bank daya maksimum yang diperbolehkan di kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-jam).

Maskapai penerbangan Indonesia juga menggunakan ketentuan IATA sebagai acuan. Ketentuan itu ditegaskan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dikeluarkan awal Maret 2018.

Sedangkan power bank dengan rating lebih dari 160 Wh dilarang diangkut dalam penerbangan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kamis (8/3/2018).

Power bank dengan kapasitas kurang dari 100 Wh dapat dibawa dalam tas jinjing, yang berkapasitas lebih dari 100 Wh dan kurang dari 160 Wh memerlukan persetujuan maskapai untuk dibawa dalam tas jinjing, sedangkan kapasitas lebih dari 160 Wh dilarang.

Infografis: Aturan Bagasi Bagi Penumpang Kereta Api

“Ada korek api dan power bank yang bisa dibawa dan ada yang tidak bisa. Jadi semua aturan ini harus dipahami oleh pejabat (keamanan bandara) dan masyarakat,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan senada.

Selain korek api, alat bantu kesehatan dan sejumlah barang lainnya, power bank termasuk dalam kategori barang berbahaya yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat, mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017. yang dapat dilihat pada link berikut.

Namun seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada kriteria barang berbahaya yang bisa dibawa ke dalam kabin. Korek api dapat dibawa ke dalam pesawat selama dipasang pada setiap orang (dibawa sendiri, tidak di dalam tas, pada orang tersebut) dan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak dapat diserap.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Batik Air

Meski ada batasan, pemilik power bank tidak perlu terlalu khawatir saat naik pesawat karena kebanyakan power bank biasanya memiliki rating di bawah 100Wh.

Mulai Senin, Lion Air Bagi Bagasi 15 Kg Gratis

Kapasitas (capacity) sebuah power bank biasanya dinyatakan dalam satuan milliampere-hours (mAh), yaitu arus keluaran yang dapat dialirkan dalam satu jam. Durasi tergantung pada jumlah listrik yang disediakan. Bank daya 10.000 mAh dapat memasok 10.000 mAh selama satu jam atau 5.000 mAh selama dua jam.

Sementara itu, Wh merupakan unit yang mengatur rating output daya maksimal sebuah power bank. Unit Wh memudahkan untuk membandingkan peringkat energi antara berbagai jenis baterai. *

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Power bank yang bisa dibawa di dalam pesawat, berikut kriterianya, – bisa-bawa-masuk-pesawat-sou-kriteria. Keselamatan penumpang merupakan isu penting yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Namun, tahukah Anda bahwa keselamatan dan keamanan bisa terjadi jika penumpang mematuhi peraturan penumpang maskapai? Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang pesawat adalah terkait benda-benda yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat.

Semua ketentuan yang berkaitan dengan barang yang tidak dapat diangkut dengan kapal laut diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) yang berlaku secara internasional. Barang-barang ini tidak dapat dibawa ke dalam pesawat karena dianggap berbahaya. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui barang apa saja yang dilarang dibawa ke dalam pesawat agar perjalanan Anda lancar dan barang tersebut tidak berakhir di tempat sampah atau yang paling parah tidak diperbolehkan naik ke pesawat.

Gara Gara (larangan) tripod (memasuki kabin pesawat)

Bagasi berupa cairan, aerosol, dan gel dapat dibawa ke dalam pesawat, namun jumlah barang dibatasi. Artikel harus tetap berada dalam wadahnya dengan kapasitas maksimal 100 ml atau 100 mg. Semua wadah LAG harus muat dalam kantong plastik bening yang dapat disegel. Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa satu kantong plastik transparan dengan volume tidak lebih dari 1 liter dan dimensi tidak lebih dari 20 cm x 20 cm.

Anda tidak boleh membawa peralatan tumpul yang dapat menyebabkan cedera pada diri Anda atau penumpang lain. Benda tumpul seperti tongkat bisbol, tongkat biliar, dayung, pentungan, tongkat golf, kail pancing, skateboard, dan berbagai alat pertahanan diri yang dapat menyebabkan cedera pada penumpang lain di dalam kabin pesawat.

Segala macam benda/senjata tajam dan runcing tidak boleh dibawa ke dalam kabin, karena dikhawatirkan dapat membahayakan orang jika terjadi kejadian yang tidak terduga. Larangan ini berlaku untuk berbagai jenis senjata api, senapan, ketapel, dan mainan. Namun, jenis senjata tertentu untuk keperluan olahraga dapat dibawa dalam bagasi terdaftar dalam kondisi tertentu. Gunting kuku, gunting kecil, pinset alis, dan pisau cukur juga tidak diperbolehkan dalam bagasi penumpang maskapai, sehingga barang-barang tersebut harus disimpan dalam bagasi tercatat.

Barang-barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Batik Air

Anda hanya boleh membawa rokok elektrik atau jenis rokok artifisial lainnya (termasuk baterai ekstra) di bagasi jinjing Anda. Rokok artifisial tidak diperbolehkan dalam bagasi terdaftar.

Larangan Pesawat

Dilarang membawa bahan seperti asam, alkali, zat kaustik, bahan pengoksidasi dan bahan radioaktif ke dalam pesawat karena berbahaya.

Produk hewani seperti susu segar, daging segar dan produk susu seperti keju tidak boleh dibawa masuk, karena produk tersebut dapat mengandung bakteri patogen yang dapat menginfeksi.

Narkoba dan sejenisnya adalah barang terlarang yang tidak boleh Anda bawa. Jika Anda perlu membawa obat, pastikan untuk membawa resep. Tidak perlu membawa barang tambahan.

Semprotan gas air mata dan asam fosfat. Semprotan merica yang dilengkapi dengan mekanisme keamanan diperbolehkan dalam bagasi terdaftar.

Aturan Bagasi Pesawat Yang Wajib Anda Patuhi

Nah, selain itu ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan yaitu jangan menerima barang bawaan dari orang asing. Kemudian, pastikan bagasi dan bagasi tercatat yang dibawa di pesawat adalah milik Anda sendiri. Terakhir, Anda harus mengontrol dan melindungi barang-barang Anda. Selamat berlibur, semoga perjalanan anda menyenangkan dan menyenangkan, sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat, salah satu hal yang paling penting adalah mempersiapkan barang bawaan anda. Namun, tidak semua barang bisa dibawa ke dalam pesawat, terutama pesawat terbang.

Barang yang tidak boleh dibawa di kabin pesawat, barang yang tidak boleh dibawa di kabin pesawat, barang yang tidak boleh dibawa di bagasi pesawat lion air, barang yang tidak boleh dibawa di pesawat lion air, barang yang tidak boleh dibawa ke kabin pesawat, yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat, yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat, barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat, barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat Garuda, barang yang tidak boleh dibawa dalam bagasi pesawat, cairan yang boleh dibawa ke kabin pesawat

By Putra

Related Post