Berikut cara cetak e-KTP dan dokumen kependudukan melalui mesin ADM. Tidak lebih awal dari 2 menit!

Pada Senin (25/11/2019), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memulai pengenalan Paviliun Dukcapil Mandiri (ADM) di Discovery Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara meluncurkan website Kompas. Nantinya, ADM ini akan bisa mencetak sendiri berbagai KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil, yang akan mempermudah proses pengurusan dokumen di Dukcapil.

Meski rencananya baru beroperasi pada awal 2020, sudah ada beberapa daerah yang berniat membeli mesin ADM ini. Nah, agar Anda tidak gagap saat mesin ini benar-benar ada di daerah Anda, ada baiknya Anda mulai mempelajari langkah-langkah menggunakannya untuk mencetak KTP Anda. Berikutnya Kiat Hippie jelaskan bagaimana.

1. Terapkan untuk pembuatan e-KTP, QC dan dokumen kependudukan lainnya melalui On line atau datang langsung ke kantor Dukcapil di daerah Anda

kirimkan file melalui prosedural.blogspot.com

ADM ini berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode PIN dan Kode QR (respons cepat). Sebelum mencetak e-KTP dan dokumen lainnya di mesin ADM, data Anda harus terintegrasi terlebih dahulu di kantor Dukcapil setempat.

2. Dukcapil akan menanyakan nomor ponsel Anda untuk mengirimkan PIN melalui SMS. Anda akan menggunakan PIN ini untuk mendaftar di mesin ADM.

Kode PIN dikirim melalui SMS di bankentral.com.

Ada dua jenis kode PIN. Pertama, PIN untuk login ke mesin ADM. Kedua, kode PIN untuk mencetak data kependudukan. Setiap dokumen kependudukan akan diberikan PIN tersendiri dan hanya dapat digunakan untuk satu kali cetak.

3. Selain kode PIN, Anda juga akan diberikan kode QR atau kode dikirim melalui Surel. Setelah menerima PIN dan kode QRAnda dapat menggunakan mesin ADM untuk mencetak dokumen

Pindai kode QR melalui www.moeslimchoice.com

4. Pada ADM, Anda akan menemukan tiga pilihan menu: Fingerprint, NIK, atau kode QR untuk mencetak dokumen nanti. Pilih dari tiga menu

pilihan menu tersedia melalui kompas.id

5. Jika Anda memilih menu sidik jari, maka akan muncul 10 jari. Pilih jari yang akan digunakan, isikan NIK pada kolom yang sesuai, lalu tekan jari Anda pada lokasi yang sesuai.

memindai sidik jari melalui www.genpi.co

6. Kemudian akan muncul perintah “Please Print”, diikuti dengan menu yang menampilkan apakah Anda ingin menggunakan PIN atau kode QR

perintah print muncul melalui digilife.uzone.id

Jika Anda menggunakan kode PIN, maka Anda harus mengisi kotak dengan kode PIN yang dikirimkan melalui SMS tadi.

7. Tidak butuh waktu lama, e-KTP fisik atau dokumen kependudukan pilihan Anda akan keluar dari mesin ADM. Proses selesai~

proses selesai melalui www.nesiatimes.com

Jika sudah terintegrasi dengan Dukcapil, PIN atau Kode QR akan berlaku selama dua tahun. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah oknum yang tidak bertanggung jawab dan memastikan pemohon masih hidup atau sudah meninggal. Namun untuk cetak CV, Akte Kelahiran, dan Akte Kematian, dokumen akan dicetak pada kertas putih polos (bukan kertas keamanan hologram). Namun, untuk tetap berharga dan memiliki keamanan yang sama, kertas putih sudah ada kode QR sebelumnya. Bagaimana mudah, bukan? Yuk, tunggu rilis penggunaannya di tahun 2020.

By Putra

Related Post