Cara Membuat Paspor Elektronik di Indonesia Paspor elektronik atau e-passport adalah jenis paspor modern yang dilengkapi dengan teknologi chip yang berisi informasi pribadi pemilik paspor. Paspor ini merupakan persyaratan wajib bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Bagi Anda yang ingin membuat paspor elektronik di Indonesia, berikut panduannya. 1. Syarat Pembuatan Paspor Elektronik Syarat utama pembuatan paspor elektronik adalah memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Selain itu, Anda juga harus melengkapi persyaratan lain seperti pas foto berwarna dengan latar belakang putih, surat pengantar dari instansi yang berwenang (bila diperlukan), dan membawa bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. 2. Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Biaya pembuatan paspor elektronik tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan. Berikut tabel perbandingan harga pembuatan paspor elektronik di Indonesia : | Jenis Paspor | Biaya Produksi | |————–|—————-| | biasa | Rp 355.000 | | Diplomatik | Rp 655.000 | | Layanan | Rp 655.000 | | haji | Gratis | 3. Proses Pembuatan Paspor Elektronik Proses pembuatan paspor elektronik biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Setelah mengajukan paspor, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal kunjungan ke kantor Imigrasi. Pada saat berkunjung, Anda harus membawa dokumen persyaratan lengkap dan juga paspor lama jika sudah memiliki paspor sebelumnya. 4. Pengambilan Paspor Elektronik Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil paspor elektronik Anda di kantor Imigrasi yang ditunjuk pada hari dan waktu yang ditentukan juga. Pastikan Anda membawa bukti pengambilan dan paspor lama jika Anda memilikinya. 5. Tips Pembuatan Paspor Elektronik Untuk mempercepat proses pembuatan paspor elektronik, pastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dan memenuhi ketentuan. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan pembuatan paspor secara online melalui situs resmi Imigrasi. 6. FAQ tentang Paspor Elektronik – Apa perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa? Paspor elektronik dilengkapi dengan teknologi chip yang memuat informasi pribadi pemilik paspor. Sedangkan paspor biasa hanya memuat informasi secara manual. – Berapa lama masa berlaku paspor elektronik? Masa berlaku paspor elektronik biasa adalah lima tahun. – Apakah bisa memperpanjang masa berlaku paspor elektronik? Tidak, Anda harus membuat paspor baru jika masa berlaku e-paspor habis. – Bisakah saya mengajukan paspor elektronik di luar negeri? Ya, Anda dapat mengajukan paspor elektronik di Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara tempat tinggal Anda. – Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor elektronik? Proses pembuatan paspor elektronik biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, bisa memakan waktu lebih lama jika ada masalah teknis atau persyaratan yang tidak lengkap. Itulah beberapa informasi tentang cara membuat paspor elektronik di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.
https://www.youtube.com/watch?v=a1U_NgP6XjY