Pilar Narasi — Keputusan Indonesia untuk ikut serta dalam skema pertukaran data properti global yang digagas oleh OECD bukan sekadar langkah administratif biasa, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah siap memodernisasi strategi perpajakan nasional. Skema ini akan menjadi alat penting untuk mendeteksi dan mengawasi aset properti lintas negara, yang selama ini relatif sulit terpantau oleh otoritas pajak domestik.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin meningkat di era globalisasi, aset seperti real estate di luar negeri sering kali menjadi sarana untuk menghindari kewajiban pajak. Melibatkan diri dalam pertukaran data properti secara otomatis di tingkat internasional diharapkan dapat meminimalisasi celah penghindaran dan memperkuat basis penerimaan pajak nasional secara berkelanjutan.
Skema IPI MCAA: Apa dan Bagaimana Indonesia Terlibat
Skema yang diikuti Indonesia dikenal sebagai Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA). Perjanjian ini merupakan kerangka kerjasama yang diinisiasi oleh OECD dan sudah disepakati oleh 26 yurisdiksi, termasuk Indonesia, untuk berbagi informasi properti lintas negara secara otomatis mulai tahun 2029 atau 2030.
Melalui IPI MCAA, otoritas pajak akan memperoleh akses terhadap data kepemilikan properti, nilai aset, sejarah transaksi, dan pendapatan sewa yang terkait properti internasional. Informasi ini akan memperluas kemampuan pemerintah dalam memantau potensi kewajiban pajak yang sebelumnya belum terungkap, khususnya yang berkaitan dengan aset milik individu atau entitas yang tersebar di berbagai negara.
Tujuan Strategis Pemerintah dalam Mengadopsi Skema Ini
Dalam pernyataan bersama para yurisdiksi yang siap mengimplementasikan IPI MCAA, pertukaran data properti secara otomatis dianggap krusial untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam pemungutan pajak atas aset non‑keuangan. Kepemilikan properti lintas negara yang tidak dilaporkan atau disamarkan sering kali menjadi salah satu modus penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara.
Dengan informasi yang lebih komprehensif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama mereka yang memiliki aset properti di luar negeri. Skema ini juga diharapkan memicu keadilan fiskal, karena setiap subjek pajak akan menghadapi sistem yang lebih transparan dan akurat dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Persiapan Indonesia Menuju Implementasi 2029/2030
Direktorat Jenderal Pajak telah mulai mempersiapkan diri untuk menyambut fase awal implementasi pertukaran data properti otomatis ini. Langkah persiapan mencakup penguatan basis data nasional yang mampu menyimpan dan memproses informasi luar negeri secara terintegrasi, serta koordinasi internal dengan instansi pemerintahan lainnya agar sistem pendukung bisa berjalan efektif ketika skema ini resmi diberlakukan.
Selain pengembangan sistem teknologi informasi, DJP juga harus memastikan adanya standar data yang konsisten, mekanisme keamanan informasi yang kuat, dan aturan teknis untuk mengintegrasikan data internasional ke dalam sistem administrasi pajak domestik. Semua persiapan ini dilakukan guna menjamin bahwa skema pertukaran data ini tidak hanya berjalan sesuai jadwal, tetapi juga benar‑benar bermanfaat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta menghimpun data yang akurat dan terpercaya.
Manfaat yang Diharapkan dari Pertukaran Data Properti Internasional
Dengan bergabung dalam skema pertukaran data IPI MCAA, Indonesia membuka peluang baru dalam memperluas basis penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak yang sudah ada. Selama ini, penerimaan pajak domestik sering dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi, dan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan tanpa beban baru bagi masyarakat adalah melalui peningkatan efektivitas pengawasan dan kepatuhan.
Lebih jauh, akses ke informasi properti global akan memudahkan otoritas pajak dalam mengidentifikasi potensi kewajiban pajak yang mungkin tak terungkap sebelumnya, terutama dari wajib pajak dengan aset atau penghasilan di luar negeri. Hal ini diharapkan bisa membantu mengurangi tax gap — selisih antara potensi pajak yang seharusnya dibayar dan yang benar‑benar dibayar.
Integrasi dengan Upaya Global Transparansi Pajak
Partisipasi Indonesia dalam IPI MCAA bukanlah langkah terpisah dari komitmen internasional lainnya. Skema ini merupakan perluasan dari arsitektur pertukaran otomatis yang sebelumnya mencakup informasi rekening keuangan melalui Common Reporting Standard (CRS) dan laporan aset digital melalui Crypto‑Asset Reporting Framework (CARF). Turut serta dalam semua kerangka ini menunjukkan bahwa Indonesia aktif dalam upaya global untuk memperluas standar transparansi informasi pajak.
Langkah ini juga sekaligus menempatkan Indonesia di garis depan negara‑negara berkembang yang berkomitmen mengikuti standar global dalam memerangi praktik penghindaran pajak lintas negara. Dengan semakin kompleksnya mobilitas aset di era digital, sinergi dengan forum internasional seperti OECD menjadi kunci penting untuk memperkuat sistem administrasi pajak nasional yang modern dan responsif terhadap tantangan baru.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun membawa banyak manfaat potensial, implementasi pertukaran data properti lintas negara juga memunculkan sejumlah tantangan teknis maupun kebijakan. Di antaranya adalah kebutuhan untuk memastikan perlindungan data pribadi dan keamanan sistem, serta kesiapan infrastruktur digital nasional untuk menangani volume informasi yang jauh lebih besar dan lebih kompleks dibanding sebelumnya.
Namun, pemerintah optimis bahwa dengan kolaborasi yang kuat antar lembaga, peningkatan kapasitas teknologi, dan dukungan regulasi yang memadai, Indonesia dapat memanfaatkan skema ini dengan penuh efisiensi. Ke depan, langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak positif pada penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
